Kumpulan Berita
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh kejaksaan yang harus dihormati.
Nama Roy Suryo dan Dokter Tifa kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya dibebaskan dari penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Menurut Kapolri, pihaknya sudah melimpahkan semua berkas ke kejaksaan.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jakarta Timur.
Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, menanggapi kabar tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang dilakukan penangguhan penahanan sebagaimana diklaim pengacara para tersangka tersebut, Refly Harun.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, bersyukur permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Kejaksaan. Dengan adanya keputusan ini, ia menilai kebenaran tidak padam di Indonesia.
Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengungkap sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).