Menghadapi wabah corona ini banyak orang yang mengalami panic buying, salah satunya mereka beramai-ramai berburu hand sanitizer. Sebab hand sanitizer jadi salah satu andalan dalam perang menghadapi wabah corona.
Bahkan sebulan terakhir banyak warga yang tertipu saat membeli hand sanitizer. Rupanya orang jahat mencari keuntungan di tengah pandemi corona dengan menjual hand sanitizer palsu demi mengeruk keuntungan.
Pakar Farmasi Universitas Airlangga, Dr. Retno Sari, MSc., Apt mengatakan, memang tidak ada perlindungan bagi masyarakat ketika mereka membeli produk yang tidak memiliki izin. Akibatnya mereka tidak bisa menuntut para penjual tersebut.
"Sebenarnya setiap produk hand sanitizer harus ada izin edarnya. Produk hand sanitizer itu sendiri merupakan produk yang masuk dalam kelompok perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT)," kata Dr. Retno Sari.
(Baca Juga : Ternyata Keseringan Pakai Hand Sanitizer Berbahaya Loh)
Kebijakan terkait ijin edar PKRT mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT.
“PKRT merupakan alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga atau fasilitas umum,” ujar Dr. Retno Sari, Rabu (1/4/2020).
(Baca Juga : BPOM Keluarkan Edaran Bahan Membuat Hand Sanitizer Anjuran WHO)
Produk hand sanitizer merupakan antiseptik yang termasuk dalam kategori kelas satu risiko rendah. Artinya, produk tersebut tidak memiliki risiko terhadap kesehatan individu atau masyarakat selama digunakan sesuai dengan peruntukannya.
(Baca Juga : Cara Membuat Hand Sanitizer untuk Cegah Korona COVID-19)
Pada kasus produk hand sanitizer yang diproduksi oleh pabrik palsu, maka tidak ada jaminan bahwa produk tersebut efektif untuk membunuh mikroorganisme seperti jamur dan virus. “Produk hand sanitizer yang dijual oleh pembuat yang tidak berkompeten tidak dapat dipertanggungjawabkan efektivitasnya dalam melawan virus,” terang Dr. Retno Sari.
Follow Berita Okezone di Google News