Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ini Panduan Takbiran Idul Fitri Berdasarkan Fatwa MUI

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Kamis 14 Mei 2020 10:21 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 14 620 2213862 ini-panduan-takbiran-idul-fitri-berdasarkan-fatwa-mui-aKD67MxfYH.jpg Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A A A

SETELAH menunaikan puasa Ramadhan sebulan penuh, umat Islam akan menyempurnakan amalan tersebut dengan Sholat Idul Fitri (Sholat Id). Sholat ini biasanya dilakukan berjamaah di masjid atau tanah lapang.

Dari Ummi ‘Athiyyah ra berkata: Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya ‘Id sehingga kami mengajak keluar para gadis dari pingitannya dan mengajak pula wanita yang haid (untuk mendatangi tempat shalat Ied), dan mereka mengambil posisi di belakang shaf jamaah. Mereka bertakbir dengan mengikuti takbir para jamaah, dan berdoa (mengaminkan) dengan mengikuti doa para jamaah, dengan berharap keberkahan dan kesucian hari tersebut, [HR. Imam al-Bukhori]

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri, jika sedang terjadi wabah penyakit, maka dianjurkan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah, dengan cataan minimal 1 imam tiga jamaah. Jika tidak memungkinkan maka bisa sholat sendiri-sendiri.

Shalat Idul Fitri sendiri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). disunnahkan juga untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

Baca Juga: Pandemi Corona, Menag Minta Umat Islam Tak Tinggalkan Sholat Idul Fitri

Berikut Panduan Takbir Idul Fitri menurut MUI

1.Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2.Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

3.Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4.Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Baca Juga: Begini Panduan Sholat Idul Fitri di Rumah Aja dari Ustadz Abdul Somad

5.Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

6.Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini