Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Kembali Digugat ke MA

Achmad Fardiansyah , Jurnalis · Rabu 20 Mei 2020 14:14 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 20 620 2217027 kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-yang-kembali-digugat-ke-ma-CvNoUfKsAW.jpg BPJS Kesehatan (Okezone.com/Arif)
A A A

JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menguji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Apa alasan mereka gugat regulasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu?

Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, KPCDI akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat ditengah pandemi virus corona.

 Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

“Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan,” katanya dalam siaran pers diterima Okezone, Rabu (20/5/2020).

 Ilustrasi

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah harusnya mendengarkan pendapat MA bahwa akar masalah yang terabaikan yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.

“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen,” katanya.

Rusdianto menegaskan bahwa gugatan uji materi kenaikan iuran ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggungjawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya.

“Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah,” pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

KPCDI sebelumnya telah menggungat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan MA mengabulkannya pada akhir Februari 2020. Buah gugatan KPCDI saat itu dirasakan oleh rakyat Indonesia di mana MA membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Dan KPCDI kembali menggugat.

Rusdianto menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II sangat tidak memiliki empati yang mampu menyikapi keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.

Menurutnya itu suatu ketidak-adilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

“Bahwa ketika ketidak-adilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata.”

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini