Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Berbeda dengan PNS, Tapera Swasta Akan Dimulai 7 Tahun Lagi

Taufik Fajar, Jurnalis · Minggu 07 Juni 2020 09:09 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 06 620 2225649 berbeda-dengan-pns-tapera-swasta-akan-dimulai-7-tahun-lagi-PJK2c4QKnu.jpg Rumah (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah akan mulai menarik iuran sebesar 3% kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penarikan iuran sebesar 3% tersebut akan dimulai pada 2021.

Namun, bagaimana sektor swasta?

Seluruh pekerja akan mempunyai tabungan perumahan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta. Khusus untuk sektor swasta, perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun.

 Baca juga: Belum Mulai, BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta hingga 2024

Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (7/6/2020), berikut fakta-fakta iuran Tapera untuk sektor swasta:

1. Waktu Pelaksanaan Tapera ASN dan Swasta Berbeda

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberi waktu kepada perusahaan swasta untuk mendaftarkan pegawainya di program Tapera. Untuk tahap awal, Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS.

“Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

 Baca juga: Dana Rp40 Triliun Bakal Dialihkan ke Tapera, Subsidi FLPP Hilang?

2. Tahap Awal, Tapera hanya untuk ASN

Tahap awal, Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Untuk tahap awal, Tapera akan menyasar PNS yang dulunya peserta Taperum-PNS.

“Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

3. Swasta Juga Wajib Ikuti Tapera

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

 Baca juga: Tapera Bak Angin Segar di Mata Pengembang

“Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

4. Butuh 7 Tahun Lagi Iuran Tapera Swasta Dimulai

untuk pihak swasta ditargetkan bisa mulai dilakukan paling lambat 7 tahun setelah PP diterbitkan. Namun, langkah tersebut bisa dilakukan saat institusi ini sudah mendapatkan kepercayaan.

"Segmentasi beralih ke BUMN, BUMD, BUMdes dan TNI Polri, kemudian pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital platform," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

5. Tapera Bersifat Gotong Royong

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto mengatakan,salah satu asas pengelolaan dana Tapera adalah gotong royong. Oleh karena itu, program ini merupakan pengembangan dari program Tapera di mana melengkapi sistem jaminan sosial Nasional.

"Maka azaz gotong royong ini jadi pilar landasan beroperasinya BP Tapera. Yang menjadi peserta program Tapera adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Dan sifatnya sudah disampaikan ini adalah tabungan wajib, jadi seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah dan pekerja mandiri," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini