"Formulir dapat diunduh di www.halal.go.id/infopenting. Untuk pengajuan melalui email, dokumen disatukan dalam satu file berformat PDF berukuran maksimal 8Mb, dengan kode pengiriman Nama Perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020," urai Nurgina.
Ada delapan dokumen permohonan sertifikasi halal:
1. Dokumen permohonan, terdiri atas Surat Permohonan
2. Formulir Pendaftaran
3. Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika belum ada, dilengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV
4. Dokumen Penyelia Halal
5. Daftar Produk & Bahan/Menu
6. Proses Pengolahan Produk
7. Surat Kuasa jika yang menyerahkan dokumen selain penanggungjawab usaha, dan
8. Sistem Jaminan Halal
Informasi terkait layanan ini, dapat diakses pelaku usaha melalui www.halal.go.id. Untuk informasi layanan dan konsultasi, BPJPH menyediakan saluran melalui nomor layanan WA 08111171019 dan email layanan sertifikasihalal@kemenag.go.id.
Follow Berita Okezone di Google News
(put)