Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ibu Hamil Wajib Skrining Covid-19 di Minggu ke-38

Anabel Lerric, Jurnalis · Minggu 30 Agustus 2020 16:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 30 620 2269842 ibu-hamil-wajib-skrining-covid-19-di-minggu-ke-38-Gr9sLhe85L.jpg Ilustrasi. (Foto: Medicaldaily)
A A A

MESKIPUN pandemi Covid-19, tugas perawat dan bidan tetap membantu persalinan para ibu hamil di fasilitas kesehatan. Saat proses membantu persalinan, Anda juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan agar selamat dari risiko Covid-19.

Selain itu, rumah sakit atau klinik harus memperlakukan pasien sebaik mungkin. Sekalipun di masa pandemi, perawat dan bidan harus melakukan ekstra proteksi untuk menghindari penularan Covid-19.

Baca Juga: Bahaya Anak Perempuan bila Terjerumus Pernikahan Dini

Dijelaskan Ahli Kebidanan dan Kandungan dr Ade Permana, SpOG, KFR, dari Siloam Hospitals Jambi, selama pandemi Covid-19, melindungi diri sendiri adalah hal yang utama bagi para petugas kesehatan. Kemudian tugas lainnya yakni melindungi pasien.

 hamil

"Hal pertama yang harus diingat perawat dan bidan adalah terlebih dahulu dapat melindungi diri, kemudian melindungi pasien. Hal tersebut berdasarkan masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan di periode new normal, serta beragamnya tingkat kepahaman masyarakat terhadap perkembangan Covid 19", ujar dr Ade Permana lewat keterangan resminya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dokter Ade melanjutkan, Antenatal Care (ANC) atau periode pemeriksaan kehamilan yang dilakukan dokter atau bidan, sedikit berbeda dari biasanya.

Saat menangani ibu hamil, penggunan Alat Pelindung Diri (APD) dalam masa kehamilan dan deteksi keseluruhan di akhir masa kehamilan, juga sangat penting dilakukan oleh dokter spesialis.

Baca Juga: 

Manisnya Marion Jola Pakai Kaos Rp8 Juta, Netizen: Celana Ketinggalan di Rumah?

hamil

Selain mengoptimalkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil, periode ANC di masa new normal dilakukan penambahan skrining semester satu. Pada minggu ke-38 kehamilan, calon ibu juga wajib skrining Covid-19.

Tujuannya untuk menghindari risiko terinfeksi Covid-19 untuk diri sendiri, petugas medis, juga bayi yang dilahirkan. Lalu bagaimana penanganan selanjutnya jika ibu hamil kontak dengan pasien terinfeksi Covid-19?

Dokter Ade juga menyebutkan, jika ibu hamil memiliki kontak erat pada pasien Covid-19, maka cukup melakukan isolasi mandiri. Kemudian dipantau perkembangan kehamilan oleh perawat melalui jaringan komunikasi.

Namun, apabila terbukti positif terpapar virus corona, ibu hamil harus segera dirujuk ke rumah sakit khusus rujukan, yang memiliki fasilitas bagi ibu hamil.

Baca Juga: Alyssa Daguise Dekap Mesra Al Ghazali Pakai Baju Louis Vuitton

Alyssa Daguise Dekap Mesra Al Ghazali Pakai Baju Louis VuittoAlyssa Daguise Dekap Mesra Al Ghazali Pakai Baju Louis Vuitton

"Jadi, hal yang paling mendasar adalah lakukan rapid test sebelum proses ANC atau lebih baik swab test, termasuk dalam proses memasuki fase kelahiran", pungkas Dokter Ade mengingatkan.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini