Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Menko Airlangga Berikan Penguasaan Lahan Hutan di 54 Daerah

Rina Anggraeni, Jurnalis · Kamis 24 September 2020 10:53 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 24 620 2282880 menko-airlangga-berikan-penguasaan-tanah-hutan-di-54-daerah-bv8us6pn6l.jpg Hutan (okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare. Luasan tersebut ada di 54 Kabupaten atau Kota pada 15 Provinsi yang telah direkomendasikan oleh para Gubernur dan kemudian dievaluasi oleh Tim Pelaksana PPTKH.

“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Sofyan Djalil Akan Perluas Status Kepemilikan Tanah untuk Orang Asing

Kata dia, keputusan rakor ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu. PSN yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, seperti Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, serta Peremajaan Perkebunan Rakyat harus diprioritaskan. Presiden meminta agar program-program tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

“Program Reforma Agraria, termasuk PPTKH memiliki leverage atau daya ungkit dalam memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” kata Menko Perekonomian.

Baca juga: Perbaiki Reforma Agraria, Pemerintah Disarankan Bentuk Badan Otoritas

Melalui program ini, lanjut Airlangga, masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga diberi bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara terkait dengan upaya percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan, termasuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan dan tata batas persil tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat hak tanah untuk masyarakat, Menko Perekonomian menekankan perlunya mekanisme penataan batas bersama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ATR/BPN.

“Jika disepakati, saya mengusulkan untuk dibuat Peraturan Bersama atau Permenko Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional”, tutur Airlangga.

Sebagai informasi, PPTKH dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dengan tujuan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan. PPTKH juga menjadi salah satu sumber TORA untuk diredistribusikan atau dibagikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini