JAKARTA - Pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare. Luasan tersebut ada di 54 Kabupaten atau Kota pada 15 Provinsi yang telah direkomendasikan oleh para Gubernur dan kemudian dievaluasi oleh Tim Pelaksana PPTKH.
“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Sofyan Djalil Akan Perluas Status Kepemilikan Tanah untuk Orang Asing
Kata dia, keputusan rakor ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu. PSN yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, seperti Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, serta Peremajaan Perkebunan Rakyat harus diprioritaskan. Presiden meminta agar program-program tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
“Program Reforma Agraria, termasuk PPTKH memiliki leverage atau daya ungkit dalam memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” kata Menko Perekonomian.
Baca juga: Perbaiki Reforma Agraria, Pemerintah Disarankan Bentuk Badan Otoritas
Melalui program ini, lanjut Airlangga, masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga diberi bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.
Follow Berita Okezone di Google News