Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

UU Cipta Kerja Perbaiki Ekosistem Investasi, Ini Alasannya

Taufik Fajar, Jurnalis · Sabtu 10 Oktober 2020 15:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 10 620 2291564 uu-cipta-kerja-perbaiki-ekosistem-investasi-ini-alasannya-meI9iVG58o.jpg Investasi (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU). Dalam beleid itu ada beberapa poin klaster Peningkatan Ekosistem Investasi dalam UU Cipta Kerja.

Melansir dari ringkasan butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (10/10/2020), ada beberapa manfaat untuk klaster Peningkatan Ekosistem Investasi.

 Baca juga: Aturan Turunan Buat UU Cipta Kerja Efektif

"Pertama pada sektor pertanian Perubahan 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemberdayaan Petani) tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 47, dengan tetap memberikan perlindungan produk pertanian dalam negeri," bunyinya yang dikutip Okezone, Sabtu (10/10/2020).

Kemudian, sektor Kelautan dan Perikanan manfaatnya yakni pengintegrasian perizinan berusaha kapal perikanan yang dilaksanakan oleh KKP. Kemenhub memberikan dukungan terkait dengan kebangsaan kapal (sesuai ketentuan internasional) dan gross akta kapal.

"Lalu ada sektor ESDM. Seperti sebagian besar materi sektor Minerba telah tercakup pada UU No 3 Thn 2020 dan dikeluarkan dari UU-CK. Pengaturan tambahan untuk insentif hilirisasi batubara (gasifikasi). Pemerintah melalui Kementerian ESDM mencabut ketentuan BUMN khusus untuk melaksanakan kegiatan hulu minyak dan gas bumi karena akan diatur dalam perubahan UU Minyak dan Gas Bumi (sudah masuk dalam Prolegnas)," ungkap dia.

 Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi soal UU Cipta Kerja, dari PHK hingga UMK

Lalu ada Jaminan Produk Halal. Misalnya memperluas lembaga pemeriksa halal (dapat dilakukan oleh ormas islam dan perguruan tinggi negeri). Fatwa halal tetap dikeluarkan MUI, lalu percepatan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dengan memberikan pembatasan waktu atas proses penerbitan sertifikasi halal oleh MUI.

"Kemudian biaya sertifikasi halal untuk UMK ditanggung oleh Pemerintah. Dan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK, didasarkan pada pernyataan pelaku UMK yang sesuai standar BPJPH," jelas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Manfaat investasi sektor perumahan yakni memperbanyak pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang akan dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

"Kemudian untuk pendidikan dan kebudayaan. Manfaatnya yakni pelaksanaan izin satuan pendidikan tetap dapat menggunakan sistem Perizinan Berusaha yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Pelaksanaan pendidikan asing termasuk perguruan tinggi asing dapat dilaksanakan di KEK (diatur dalam perubahan UU KEK). Pencabutan atas 5 UU yang berkaitan dengan pendidikan (UU Pendidikan Nasional, UU Nomor Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Kedoteran, UU Kebidanan) dan Panja menyetujuinya. Dan pengaturan satuan pendidikan berbentuk nirlaba (sesuai dengan Putusan MK)," katanya.

Ada juga sektor penyiaran. Seperti kewajiban migrasi penyiaran TV teresterial dan teknologi analog ke digital dilakukan dalam 2 tahun. Lalu ada sektor pertahanan. Misalnya kepemilikan modal atas industri alat utama dilakukan BUMN dan/atau badan usaha dalam negeri dengan persetujuan Menteri Pertahanan. Kemenhan juga menerapkan sistem pengawasan mulai dari proses produksi sampai penjualan.

"Di mana kepemilikan modal industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku mengacu ketentuan penanaman modal," tutur dia.

Kemudian, manfaat kawasan hutan adalah besaran minimal Kawasan Hutan 30% yang semula diatur dalam UU akan diatur dengan PP, pelaksanaan dampak penting, cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) yang semula melibatkan DPR diubah hanya dilakukan oleh Pemerintah dengan pertimbangan DPCLS adalah kegiatan teknokratik dan Kawasan hutan sudah terintegrasi dengan tata ruang

"Penyelesaian Keterlanjuran Kawasan Hutan. Contohnya terdapat kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran) pelanggaran pidana (UU Nomor 18 Tahun 2013). Keterlanjuran diselesaikan dengan memberikan izin pemanfaatan lahan untuk masyarakat (dengan pengawasan Pemerintah), dan pengenaan denda untuk korporasi. Dan pelanggaran atas kegiatan di kawasan hutan setelah UU," tegasnya.

Terakhir ada manfaat investasi dari persyaratan investasi. Seperti bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan dan konvensi internasional, mencakup:

a. Budidaya dan Produksi Narkotika Golongan I

b. Perjudian dan Kasino

c. Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam CITES Appendix I

d. Pemanfaatan (pengambilan) Koral/Karang dari Alam

e. Industri Pembuatan Senjata Kimia

f. Industri Pembuatan Bahan Perusak Lapisan Ozon.

"Menghapus ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor dan mengonsolidasikan semua persyaratan investasi di UU Penanaman Modal. Pengaturan Bidang Usaha untuk penanaman modal diatur tersendiri dalam Perpresnya," tandasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini