Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4 Fakta Stimulus Subsidi bagi Industri Penerbangan

Taufik Fajar, Jurnalis · Minggu 01 November 2020 07:30 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 31 620 2302134 4-fakta-stimulus-subsidi-bagi-industri-penerbangan-G0mSDZbkjX.jpeg Pesawat (Foto: Okezone.com)
A A A

3. Terobosan untuk Membantu Industri Penerbangan

Awaluddin menyebut stimulus ini terobosan membantu industri. Pihaknya ada tanggung jawab stimulus ini bisa disingkrongkan dengan program AP II," jelasnya. Nantinya lanjut Awaluddin, stimulus ini akan langsung disinkronkan dengan program pemulihan ekonomi nasional yang dirancang oleh AP II.

"Saya menegaskan beberapa hal ini program stimulus ke sektor penerbangan untuk PEN di pandemi. Bagaimana nanti kita singkrongkan dengan AP II dan percepatan pemulihan ekonomis nasional," jelasnya.

4. Stimulus Pemerintah Disambut Baik Kalangan Perusahaan Maskapai

Pemerintah memberikan kebijakan stimulus Subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Hal ini disambut baik oleh kalangan perusahaan maskapai.

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.

Menyusul hal tersebut, anak usaha Garuda Indonesia, yaitu PT Citilink Indonesia juga melakukan hal serupa. Begitu juga maskapai Lion Air.

Corporate Communication Strategic PT Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Secara mekanisme Lion Air Group akan mengikuti dan sesuai bandar udara yang telah ditentukan. Seperti di Medan, Batam, Jakarta, Banyuwangi, Jogja, Labuan Bajo dan lainnya.

"Harapannya agar tren dan pertumbuhan penumpang pesawat udara membaik (naik)," ujarnya kepada Okezone, Jakarta.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini