JAKARTA - Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi yang profesional.
“Kalau dilihat, tujuan UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, mendukung kemudahan investasi dan berusaha. Kemudahan investasi dan berusaha ini perlu didukung dengan SDM birokrasi yang profesional,” ujar Peneliti kebijakan publik Arif Hadiwinata di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Bisa Tekan Angka Pengangguran?
Menurutnya, profesionalisme SDM perlu diterapkan baik oleh pemerintah maupun operator perizinan usaha.
Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) tersebut juga menambahkan bahwa profesionalisme itu agar pelayanan perizinan usaha dapat dilaksanakan dengan prima dan agar efesien secara biaya dan waktu. Selain itu, pelayanan perizinan juga harus akuntabel dan transparan. Untuk itu, lanjut Arif, mengandaikan adanya reformasi birokrasi.
“Ekspektasi dari dihadirkannya UU Cipta Kerja itu, pemerintah tidak hanya mengupayakan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan investasi sebanyak-banyaknya, tapi juga adanya reformasi birokrasi yang mengiringinya,” katanya.
Baca juga: Menko Airlangga Banggakan UU Ciptaker ke Investor
Reformasi birokrasi itu penting untuk menciptakan 3E (Efektivitas, Efesiensi dan Ekonomi) berbiaya rendah. Hal tersebut sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja.
“Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja tercermin pada dua peran utama pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi UU ini terkait sebagai fasilitator pemberian izin usaha. Yang pertama, memfasilitasi penerbitan izin berusaha dengan berbasis risiko; dan kedua, menyusun detil rencana tata ruang,” ujar Arif.
Follow Berita Okezone di Google News