Terkait peran pertama, dia mengutip pasal 9 sampai dengan pasal 12 UU Cipta Kerja, yang mana pemerintah diamanatkan untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha dengan menerbitkan izin berusaha dan sertifikat standar usaha berdasarkan resiko menengah dan tinggi.
Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja juga terlihat dari pemangkasan pintu birokrasi dalam mengurus izin terkait usaha yang sebelumnya sangat panjang dan membutuhkan waktu bisa lebih dari dua tahun.
“Dalam UU Cipta Kerja ini peran pemerintah tidak dikurangi tapi lebih disederhanakan agar efisien sehingga tercapai tujuan dari UU Cipta Kerja itu,” kata Arif dilansir Antara.
Menurut dia, efisiensi birokrasi juga mencirikan kondisi kebebasan ekonomi. Adapun kebebasan ekonomi memiliki korelasi positif pada kesejahteraan masyarakat.
“UU Cipta Kerja memiliki semangat mendukung kebebasan ekonomi karena menderegulasi aturan-aturan yang menghambat kegiatan ekonomi dan melakukan reformasi birokrasi yang lebih mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)








