Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kenapa Harus Karantina Usai Perjalanan Internasional?

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Jum'at 29 Oktober 2021 06:20 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 28 620 2493316 kenapa-harus-karantina-usai-perjalanan-internasional-mIE98bBDpa.jpg Ilustrasi (Foto : Medicaldaily)
A A A

PEMERINTAH telah menetapkan peraturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran SE Satgas No.20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dan pentingnya melakukan karantina usai melakukan perjalanan internasional. Merangkum dari laman Instagram resmi Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku @satgasperubahanperilaku, Kamis (28/10/2021), berikut penjelasannya.

Karantina

Karantina adalag upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi. Misalnya mobilitas yang tinggi saat pandemi.

Baca Juga : Kenali Perbedaan Karantina dan Isolasi, Apa Saja?

Seseorang bisa terpapar virus corona SARS-CoV-2 selama di perjalanan. Saat terpapar, seseorang bisa jadi merasa sehat dan tidak merasakan gejala Covid-19, tapi tetap bisa menularkan virus ke orang lain. Untuk meminimalkan risiko penularan, setiap pelaku perjalanan perlu melakukan karantina.

Adapun peraturan baru protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, adalah:

Karantina

1. Saat kedatangan pelaku perjalanan melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib karantina selama 5x24jam. Kecuali WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

2. WNI pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri melakukan karantina dan tes RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.

3. Untuk WNI selain tiga kategori di atas dan WNA, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

4. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk CHSE (cleanliness, health, safety, dan environment sustainability dan Kementerian Kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Kesehatan Provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini