Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tarif Cukai Naik, Waspada RI Dibanjiri Rokok Ilegal

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis · Senin 08 November 2021 12:04 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 08 620 2498362 tarif-cukai-naik-waspada-ri-dibanjiri-rokok-ilegal-fo05s4ZR0u.jpg Rokok (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Rencana kenaikan tarif cukai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, kenaikan tarif cukai menyebabkan harga rokok semakin tinggi justru akan menimbulkan produsen-produsen rokok ilegal.

Indef mencatat bahwa korelasi antara peningkatan tarif rokok dengan munculnya produsen rokok ilegal itu berdampingan, misal pada tahun 2015 ketika kenaikan tarif mencapai 8,72% maka produsen rokok ilegal tumbuh 11,70%.


Baca Juga: 6 Fakta Harga Rokok Naik yang Bikin Sri Mulyani Was-Was

Begitu pula pada tahun 2020 yang mencatat kenaikan hingga 23,50% maka tingkat produsen rokok ilegal juga semakin banyak.

"Kemarin saya diundang di survey Indo data mereka menyebut angka 26%, meskipun kita belum yakin karena ternyata ada perbedaan metode," ujar Tauhid dalam Webinar Reformulasi Kebijakan Cukai Rokok & Masa Depan Industri Tembakau.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 sampai 2024 industri rokok harus menerima kenaikan tarif cukai untuk menekan jumlah perokok di Indonesia.

"Kalau kita lihat memang cenderung ketika kenaikan harga rokok tinggi ya rokok ilegal bisa dibuktikan bahwa memang banyak," sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Taufiq Ahmad mengatakan kenaikan cukai rokok akan membuat ruang baru untuk para produsen rokok ilegal mendapat pasar.

Menurutnya ketika harga rokok nantinya semakin tinggi, masyarakat akan cenderung mencari alternatif rokok lain yang memiliki harga lebih rendah.

Taufiq menjelaskan, ketika banyaknya produsen rokok ilegal yang berkembang, justru negara akan dirugikan dengan kehilangan pendapatan dari pajak produksi rokok ilegal tersebut.

"Pada tahun 2020 kerugian negara dengan adanya rokok ilegal mencapai Rp4,38 triliun dari adanya 15,5% pabrik rokok ilegal," ujarnya.

Indef mencatat sedangkan pada tahun 2019, negara kehilangan pendapatannya sekitar Rp4,19 triliun dari adanya 17,85% produsen rokok ilegal yang berkembang.

"Menariknya tarif cukai naik, justru penerimaan negara kalau kita tarik melalui hubungan kausalitas ternyata lebih turun, jadi kalau tarif dinaikan, itu justru penerimaan negara turun, ini tidak artinya kan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," sambungnya.

Peneliti dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran Wawan Hermawan mengatakan apabila harga rokok dinaikan menjadi lebih masif akan terjadi perubahan konsumsi rokok yang lebih murah.

"Masalahnya yang ketika dia menemukan yang lebih murah, mereka akan merokok lebih banyak lagi, jadi perlu hati-hati jika ingin meningkatkan harga rokok," pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini