Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Truk 'Obesitas' Rugikan Negara Rp43 Triliun, Selama Ini Siapa yang Untung?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis · Selasa 15 Februari 2022 14:38 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 15 620 2547577 truk-obesitas-rugikan-negara-rp43-triliun-selama-ini-siapa-yang-untung-7FsYev5Jes.jpg Truk ODOL (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menindak tegas truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Bahkan, ditargetkan pada 1 Januari 2023 tidak ada lagi truk obesitas atau zero ODOL.

Terlebih lagi, truk ODOL ini telah merugikan negara hingga Rp43 triliun per tahun.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menjelaskan, keberadaan Truk ODOL AMDK ini memiliki problem safety road dan berdampak besar pada beberapa aspek.

Di antaranya, selain akan merusak usia jalan raya hingga menimbulkan kencelakaan bagi pengendara lalu lintas atau warga di sekitar lintasan ODOL.

"Untuk itu, keberadaan ODOL ini, harus jadi permasalahan yang harus menjadi perhatian. Di mana keuntungan muatan ini menjadi pertanyaan besar. Siapa yang menikmati hal tersebut, ini tentunya dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi," jelasnya di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

 

Baca Juga: Truk 'Obesitas' Rugikan Negara Rp43 Triliun/Tahun

Terkait dengan ODOL ini, ujar Ahamd, bukan hanya truk air minum dalam kemasan saja, tetapi truk pengangkut barang, tanah, pasir, batu bara, cairan soda untuk dijadikan bahan campuran makanan, biji plastik, pakan ternak, bata ringan serta kendaraan tabung pun akan berdampak pada sisi grafitasi dalam ruangan kendaraan yang tersedia.

Bukan hanya itu, kelebihan muatan ini kerap menjadi keuntungan segelintir pihak, selain menganggu akeselerasi pengguna jalan, bahkan juga apek keselamatan, bahan bakar meningkat, menciptakan iklim yang meningkat karena emisi yang tinggi, pencemaran lingkungan yang mengakibatkan polusi dan menganggu pada aspek lain terhadap penyakti yang menjadi lintasan ODOL.

"Sebenarnya para pengusaha itu, tidak mengalami kerugian jika mereka mengangkut muatanya dengan normal. Namun, karena ingin meraup keuntungan lebih banyak, maka mereka telah menambahkan muatan pada truknya. Jadi, para pengusaha itu bisa melakukan zero ODOL ini, hanya saja mereka menghitung karena dengan ODOL banyak meraup keuntungannya," ujarnya.

Untuk itu, dirinya menilai bahwa pelanggaran ODOL saat ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, namun memiliki implikasi pelanggaran pidana berat. Yaitu ketika akibat pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.

"Implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran ODOL ini sudah sering terjadi. Ini menandakan bahwa kasus truk ODOL ini merupakan kasus serius dan tak boleh main-main," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Belum lagi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang merupakan tindak pidana perusakan fasilitas umum. Kemudian Pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi oleh kendaraan yang overload merupakan tindak pidana lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil penelitian KPPB sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK gallon wing-box dengan estimasi berat kendaraan yang dioperasikan pada jalan raya Sukabumi – Bogor, MST 8 ton, konfigurasi sumbu 1.22, JBI 21.000 kg; memiliki kelebihan beban hingga 12.048 Kg atau 123,95 persen. Bahkan 39,87 persen sisanya memiliki kelebihan beban 13.080 Kg atau 134,57 persen yang artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran ODOL.

"Kalau berdasarkan hitungan dan penelitian, setiap kali trip, para pengusaha ini untuk sekitar 8,7 uuta. Itu dari total kelebihan muatan, karena para pengusaha ini hanya membayar ongkos ke para pengemudi Rp6,5 juta. Sementara angkutannya mencapai 21.768 kg yang seharusnya hanya 9.720 Kg. Iya, sekitar 124 persen kelebihannya, jadi produsen menikmati ongkos yang ditarik dari masyarakat tetapi tidak digunakan," jelasnya.

Untuk itu, KPPB sangat menentang keras bilamana ada keinginan para pengusaha menunda Zero ODOL sampai 2025 mendatang. Dirinya bahkan sudah berkirim surat ke Kementrian terkait soal hal tersebut. Jangan sampai alasan kemacetan dan pandemi dijadikan alasan untuk menundak Zero ODOL.

"Kita jelas menentang, bahkan saya rekomendasikan ke Kemenhub segera dimulai razia Zero ODOL sejak Januari tahun 2021," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Sukabumi (FWS) mengatakan kerugian negara akibat truk odol mencapai Rp43 triliun. Sementara, negara harus menggelontorkan APBN untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas kendaraan tersebut.

Dia menyayangkan toleransi penerapan zero odol yang sedianya akan dilakukan 2021 lalu. Pihaknya beranggapan, tarik ulur karena intervensi akhirnya sampai saat ini zero odol belum juga diimplementasikan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini