Kumpulan Berita
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).
adan ini memerintahkan pihak berwenang Polandia untuk membayar ganti rugi sebesar 10.000 euro (Rp149 juta).
Ketiga bandar tersebut yakni berinisial MC, SM, dan AG.
Seorang tukang ojek, Ketut Kariada (30) ditangkap aparat Polresta Denpasar, karena nekat membawa ganja seberat 13,7 kilogram.
Tanaman ganja itu ditanam dalam pot kecil di balkon rumahnya.
Sebanyak dua orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan.
Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering siap edar sebanyak 30 kilogram dengan cara dibakar.
Sopir berinisial SO ini kedapatan membawa 209 Kg ganja jaringan Sumatera-Jawa yang siap diedarkan di wilayah Jakarta.