Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai barang bukti. Meskipun, proses pengadaannya sedang diusut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Dalam perkara ini, Andri berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengungkapkan praktek rasuah ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah Korps Adhiyaksa mendapat dukungan karena dianggap wujud komitmen dalam mengawal program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat perhatian luas. Langkah Kejagung menyentuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan sinyal kuat dalam menjaga program prioritas nasional dari praktik penyimpangan anggaran.
Pengacara eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyebutkan kliennya bakal mengajukan surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasalnya, dia selama ini telah dipojokkan.