Kumpulan Berita
Polri akan melakukan pengecekan barang bukti berupa uang dolar yang disita terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Ditegaskannya, permintaan ini selaras dengan keinginan masyarakat agar penyidik yang menangani kasus ini bisa benar-benar independen.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Istana hingga kini belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengangkatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan lembaganya belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mahfud menganggap, pelimpahan ke Kejagung itu dilakukan karena kepolisian telah merampungkan proses penyidikan.
Penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, perampasan hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortas Tipidkor Polri. Setelah penetapan tersebut, suasana Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terpantau lebih sepi dibandingkan hari biasanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebelumnya dilimpahkan kepolisian.