Kumpulan Berita
Hal ini menyusul pelantikan kepala daerah yang ditunda.
Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, pada Kamis 30 Januari 2025
Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 terus menjadi perhatian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur pada Kamis (16/1/2025).
Salah satu langkahnya, kata dia, Pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, ia menilai, ambang batas Presiden tak berlaku lagi di Pilpres 2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima surat penarikan permohonan sengketa pemilihan Gubernur Sulawesi Utara pada 13 Januari 2025.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, pelantikan kepala daerah secara serentak akan digelar setelah MK menangani sengketa Pilkada pada 12 Maret 2025.
Dia juga menjabarkan serangkaian dugaan kecurangan.