Kumpulan Berita
Ahli hukum tata negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, ternyata juga melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES/XXIV/2026 pada Jumat 2 Oktober 2026. Gugatan ini dimohonkan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan resmi dilayangkan pada Jumat 2 Oktober 2026.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjadi saksi yang diajukan Termohon dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Saksi pemohon gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ditanya apakah pernah melakukan verifikasi langsung ketika Pemilu 2009. Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh pihak termohon, dalam hal ini KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha , dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menilai proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang dinilainya belum tuntas.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang baru diajukan saat ini tidak terlambat. Menurutnya, tidak ada kata terlambat untuk melakukan koreksi yang menyangkut kedaulatan rakyat.