Kumpulan Berita
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan gugatan ke MK, terpantau hingga pukul 00.00 WIB, Kamis (12/12/2024).
Pasangan Nomor urut 1 Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pilkada Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada awal tahun atau bulan Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan pilkada serentak 2024.
Tim pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Senin (9/12/2024). Dalam kesempatan itu, Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan bahwa Rabu, 11 Desember merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengeketa Pilkada.
Agenda hari ini sama seperti pengumuman hasil suara Pilkada Jakarta.
Anggota Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ali Hakim Lubis mengatakan, pihaknya memiliki waktu 3x24 jam buat membawa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 63 permohonan atau gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024.