Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima surat penarikan permohonan sengketa pemilihan Gubernur Sulawesi Utara pada 13 Januari 2025.
Tim hukum pasangan nomor urut 4 Pilkada Jayawijaya, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi menyatakan pihaknya menemukan dugaan penggelembungan suara.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, pelantikan kepala daerah secara serentak akan digelar setelah MK menangani sengketa Pilkada pada 12 Maret 2025.
Sekedar informasi, Mahkamah telah memulai persidangan PHPU Kepala Daerah serentak, sejak 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Faiz menyampaikan bahwa bedasarkan Pasal 22 peraturan MK nomor 3 tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya akan dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.
Luluk mengingatkan bahwa putusan MK juga turut memberi kewenangan pada pembuat UU terkhusus DPR untuk membuat aturan batasa syarat peserta pilpres.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang ditemukan.
Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengabulkan permohonan gugatan hasil Pilkada.