Kumpulan Berita
MK akan banding atas putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa menyimpulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dinilai ajaib soal dikabulkannya gugatan Anwar Usman sebagian.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai ketua MK, walaupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
Satu hakim konstitusi lain yang berhalangan hadir yakni Ridwan Mansyur. Kata Fajar, yang bersangkutan tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar negeri.
Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman.
PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Sebanyak 8 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif (Pileg) 2024 diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan perdana akan dimulai pada Jumat 9 Agustus 2024.
Gugatan syarat batasan usia pelamar kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).