Kumpulan Berita
Kasus dugaan penipuan (fraud) yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diduga telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026.
Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online atau phishing dengan modus tools palsu yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial GWL dan FYTP yang meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
Kronologi bemula saat Intan berkenalan dengan pelaku pada Februari 2026 di tempat kerja. Hubungan keduanya berkembang cepat hingga akhirnya memutuskan menikah secara siri.
Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil analisis, dokumen dari motor yang dijual pelaku itu diduga palsu. Polisi masih mendalami bagaimana pelaku mendapatkan dokumen sepeda motor palsu tersebut.
KBRI terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay.
Budi menegaskan, bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK.
Kedua WNA ditangkap di sebuah apartemen di Kembangan dan sedang dalam pemeriksaan polisi.
Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang akan dipasarkan ke masyarakat menjelang Lebaran 2026. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 14 ton dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.