Kumpulan Berita
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mencurigai adanya strategi tertentu di balik perbedaan langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan pihak Roy Suryo.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menyiapkan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya. Dalam replik tersebut, kuasa hukum akan menyoroti dugaan ketidakkonsistenan argumentasi hukum yang disampaikan pihak kepolisian.
Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Baik Roy Suryo maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan mengenai persidangan kepada media.
Tim kuasa hukum Roy Suryo akan menghadirkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan terkait penangkapan kliennya. Salah satu bukti yang akan diajukan berupa rekaman video proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Namun demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya pun telah dibacakan di persidangan.
Penangkapan itu dilakukan tanpa kehadiran Satpam di dalam rumahnya dan Satpam yang meminta izin.
Roy Suryo berharap pihak Termohon dalam praperadilan tersebut hadir. Sehingga, sidang perdana bisa dilakukan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.