Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan, yang kembali diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pakar Telematika, Roy Suryo mengritik keterangan ahli hukum UKI, Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang Senin (3/8/2026) ini. Meski begitu, dia bersyukur keterangan ahli itu telah menguntungkannya.
Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan kali ini merupakan praperadilan jilid keempat yang berfokus pada pencekalan terhadap dirinya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2026).
Selain itu, juga ada rekaman Roy Suryo saat hendak dibawa ke RS Polri Kramat Jati dari tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang.
Sangaji menyayangkan sikap Jokowi tersebut. Menurutnya, sebagai orang yang pernah menjabat presiden harusnya ia menghormati proses hukum.