Kumpulan Berita
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanduddin, menyebutkan pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo untuk pemenuhan berkas kasus ijazah dengan tersangka Roy Suryo Cs.
Salah satu tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, dr. Tifauzia Tyassuma mengklaim, penelitian yang dilakukannya bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo terhadap ijazah Jokowi itu sahih.
Tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo, Rismon Sianipar menyebutkan, ternyata informasi yang ditelitinya dengan salinan ijazah Jokowi yang didapatkan Bonatua Silalahi dari KPU identik.
Roy Suryo memberikan analisisnya mengenai salinan ijazah Jokowi terlegalisir yang didapatkan Bonatua Silalahi.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo Cs untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di MK.
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, menanggapi beredarnya salinan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor yang diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Refly, dokumen tersebut sejalan dengan objek penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan timnya.
Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan seorang saksi bernama Edi Mulyadi untuk diperiksa Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (10/2/2026).