Kumpulan Berita
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.
Pakar telematika Roy Suryo mengaku hanya tersenyum saat mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede membantah penangkapan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan layaknya penangkapan seorang teroris.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahannya oleh Polda Metro Jaya dengan agenda pembuktian. Polda Metro Jaya pun menyerahkan bukti dokumen dan menghadirkan satu orang ahli.
Pakar telematika Roy Suryo menghadiri Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang menjalani sidang perdana perkara terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tim pengacara memutar video penangkapan yang dialami Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2026). Video diputar saat tim pengacara tengah menanyai para saksi, salah satunya sopir Roy Suryo, M Khoiri.
Salah satu yang saksi yang diperiksa adalah M Khoiri, sopir dari Roy Suryo.
Selain bukti dan saksi, kubu Roy Suryo juga akan menhadirkan ahli pidana di pengadilan.