Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Mudik saat Wabah Menurut Pandangan Islam

Rizka Diputra, Jurnalis · Selasa 19 Mei 2020 09:41 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 19 620 2216299 mudik-saat-wabah-menurut-pandangan-islam-Fdwy1bCB1O.jpg Para pemudik memadati terminal bus di Jakarta (Foto: Okezone.com)
A A A

MUDIK atau pulang ke kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia menjelang akhir bulan Ramadhan. Tujuannya, tak lain untuk berlebaran bersama keluarga sekaligus melepas kerinduan yang terpendam selama berada di perantauan.

Namun, Ramadhan tahun ini sangat berbeda, lantaran bertepatan dengan munculnya wabah penyakit global bernama Coronavirus Disease 2019 alias Covid-19.

Situasi pandemi memaksa pemerintah pusat maupun daerah melarang masyarakat untuk mudik, demi mencegah penularan virus corona. Imbauan pemerintah tersebut oleh sebagian masyarakat seolah dianggap angin lalu.

Faktanya, masih banyak ditemukan orang nekat mudik meski saat ini telah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Lantas, bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam melakukan mudik di tengah pandemi corona seperti saat ini?

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, dalam perspektif Islam, wabah penyakit diturunkan Allah SWT semata-mata untuk menguji sekaligus mengingatkan hamba-Nya yang kebanyakan lalai.

Baca juga: Nekat Mudik Saat Wabah Corona, Ini Hukumnya dalam Islam

Dia mengatakan, salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia.

Oleh karenanya, jika manusia melakukan suatu tindakan, maka tindakan itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fikihnya, dikatakan 'La dharara wala dhirara'.

Ilustrasi

Anwar menjelaskan, jika seseorang mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah maka hal itu tidak jadi masalah dan hukumnya ialah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul yang akan muncul di situ.

"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya, lalu tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," terangnya saat berbincang dengan Okezone, belum lama ini.

Sehingga lanjut Anwar, bila pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona hal itu wajar dan boleh-boleh saja bahkan hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi.

"Dan tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," paparnya.

Baca juga: Tausiyah Ramadhan: Mudik Kultural dan Spiritual

Anwar pun mengutip salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, sesungguhnya beliau bersabda yang artinya:

“Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada,maka jangan tinggalkan tempat itu," (HR. Al-Bukhari).

Ilustrasi

Pada hadits berikutnya, Anwar mengutip kisah Sayyidina Umar dan salah seorang sahabat Nabi, bernama Abdurrahman bin Auf yang mengabarkan berita wabah yang melanda negeri. Hadits itu berbunyi yang artinya:

"Sesungguhnya Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilayah bernama Sargh. Saat itu Umar mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad SAW pernah berkata: "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. Al-Bukhari).

Anwar menambahkan, masyarakat sebaiknya mematuhi imbauan pemerintah di tengah wabah corona yang semakin meluas.

"Jika manusia tidak memerhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam agama, jelas akan sangat berbahaya karena berpotensi mengancam jiwa dari yang bersangkutan dan juga jiwa dari orang lain," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini efektif berlaku sejak 24 April 2020. Larangan dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di daerah.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Kepala Negara memutuskan melarang mudik karena masih ada sebagian masyarakat yang tetap ingin mudik pada lebaran tahun ini. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan tiga kali, terdapat 24% masyarakat masih melakukan mudik.

“Atas dasar itu, pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik Ramadhan 1441 H maupun Idul Fitri Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang ditetapkan untuk berlakukan PSBB dan wilayah zona merah virus corona,” kata Luhut, Selasa 21 April 2020 lalu.

Hal senada disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran Covid-19 untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Meski tidak memiliki keluhan, masyarakat tetap diminta untuk tidak kembali ke kampung halaman.

"Kami imbau saudara-saudara sekalian yang berasal dari daerah episenter untuk sadar diri, meskipun tidak ada keluhan apapun atau gejala ringan," kata Yurianto.

Dia mengatakan, masyarakat yang bersikukuh ingin mudik berpotensi membawa virus ke kampung halamannya. Oleh karenanya kata dia, memutuskan untuk tetap berada di rumah saat pandemi corona merupakan pilihan terbaik.

“Jadi tetaplah tinggal di rumah karena ini pilihan terbaik,” tandas Yuri.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini