MUDIK atau pulang ke kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia menjelang akhir bulan Ramadhan. Tujuannya, tak lain untuk berlebaran bersama keluarga sekaligus melepas kerinduan yang terpendam selama berada di perantauan.
Namun, Ramadhan tahun ini sangat berbeda, lantaran bertepatan dengan munculnya wabah penyakit global bernama Coronavirus Disease 2019 alias Covid-19.
Situasi pandemi memaksa pemerintah pusat maupun daerah melarang masyarakat untuk mudik, demi mencegah penularan virus corona. Imbauan pemerintah tersebut oleh sebagian masyarakat seolah dianggap angin lalu.
Faktanya, masih banyak ditemukan orang nekat mudik meski saat ini telah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.
Lantas, bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam melakukan mudik di tengah pandemi corona seperti saat ini?
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, dalam perspektif Islam, wabah penyakit diturunkan Allah SWT semata-mata untuk menguji sekaligus mengingatkan hamba-Nya yang kebanyakan lalai.
Baca juga: Nekat Mudik Saat Wabah Corona, Ini Hukumnya dalam Islam
Dia mengatakan, salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia.
Oleh karenanya, jika manusia melakukan suatu tindakan, maka tindakan itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fikihnya, dikatakan 'La dharara wala dhirara'.
Anwar menjelaskan, jika seseorang mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah maka hal itu tidak jadi masalah dan hukumnya ialah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul yang akan muncul di situ.
"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya, lalu tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," terangnya saat berbincang dengan Okezone, belum lama ini.
Sehingga lanjut Anwar, bila pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona hal itu wajar dan boleh-boleh saja bahkan hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi.
"Dan tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," paparnya.
Baca juga: Tausiyah Ramadhan: Mudik Kultural dan Spiritual
Anwar pun mengutip salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, sesungguhnya beliau bersabda yang artinya:
“Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada,maka jangan tinggalkan tempat itu," (HR. Al-Bukhari).
Pada hadits berikutnya, Anwar mengutip kisah Sayyidina Umar dan salah seorang sahabat Nabi, bernama Abdurrahman bin Auf yang mengabarkan berita wabah yang melanda negeri. Hadits itu berbunyi yang artinya:
"Sesungguhnya Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilayah bernama Sargh. Saat itu Umar mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad SAW pernah berkata: "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. Al-Bukhari).
Anwar menambahkan, masyarakat sebaiknya mematuhi imbauan pemerintah di tengah wabah corona yang semakin meluas.
"Jika manusia tidak memerhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam agama, jelas akan sangat berbahaya karena berpotensi mengancam jiwa dari yang bersangkutan dan juga jiwa dari orang lain," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News