Pemulasaran jenazah pasien Covid-19 tidak bisa sembarangan. Karena, pemulasaran jenazah harus sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan RI dan WHO agar mengurangi risiko penularan virus dari jenazah sesaat setelah meninggal.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa poin yang harus diperhatikan petugas saat melakukan pemulasaran jenazah agar terhindar dari penularan.
Pertama, petugas harus punya kewaspadaan dalam gerakan standar menangani pasien meninggal akibat penyakit menular.
"Pada prinsipnya apapun penyakit menular tapi khusus untuk Covid-19 harus tahu standar-standarnya," kata Wiku saat webinar bertajuk 'Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19' bersama Satgas Covid-19 MUI yang dikutip Okezone, Senin (2/11/2020).
Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien meninggal dalam masa penularan.
Baca Juga : Studi: 6 Benda Ini Jadi Medium Penyebaran Covid-19
Ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah
"Keempat, tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh. Memang sudah meninggal tetapi potensi virusnya masih hiduo beberpa saat setelah orangnya meninggl sehingga kebocoran itu harus dicegah," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News