Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Cegah Penularan, Ini 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Senin 02 November 2020 14:20 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 02 620 2302779 cegah-penularan-ini-9-pedoman-pemulasaran-jenazah-pasien-covid-19-SSePOTlBiw.jpg Simulasi pemulasaran jenazah pasien Covid-19 (Foto : Avirista/Okezone)
A A A

Pemulasaran jenazah pasien Covid-19 tidak bisa sembarangan. Karena, pemulasaran jenazah harus sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan RI dan WHO agar mengurangi risiko penularan virus dari jenazah sesaat setelah meninggal.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa poin yang harus diperhatikan petugas saat melakukan pemulasaran jenazah agar terhindar dari penularan.

Pertama, petugas harus punya kewaspadaan dalam gerakan standar menangani pasien meninggal akibat penyakit menular.

Pemulsaran Jenazah

"Pada prinsipnya apapun penyakit menular tapi khusus untuk Covid-19 harus tahu standar-standarnya," kata Wiku saat webinar bertajuk 'Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19' bersama Satgas Covid-19 MUI yang dikutip Okezone, Senin (2/11/2020).

Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien meninggal dalam masa penularan.

Baca Juga : Studi: 6 Benda Ini Jadi Medium Penyebaran Covid-19

Ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah

"Keempat, tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh. Memang sudah meninggal tetapi potensi virusnya masih hiduo beberpa saat setelah orangnya meninggl sehingga kebocoran itu harus dicegah," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian lanjut Wiku, yang kelima adalah memnindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasieneninggal dunia. Keenam jika keluarga ingin melihat jenazah diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD.

"Ketujuh petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," ungkap Wiku.

Pemakaman Jenazah

Kemudian kedelapan, jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Dan terakhir kesembilan, jika jenazah akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus jima diizibkan keluarga dan direktur rumah sakit.

"Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Jenazah baiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," tandasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini