JAKARTA - Asosiasi Perdagangan Gas Alam Indonesia alias Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) membahas beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan usaha niaga dan pengangkutan gas bumi.
Ketua Umum INGTA Eddy Asmanto mengatakan, ditenggarai bahwa beberapa peraturan perundangan dianggap tumpang tindih, contohnya seperti Permen ESDM Nomor 06/2016.
"Aturan ini di mana salah satu isinya adalah melarang terjadinya trading bertingkat karena disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya harga jual gas bumi yang dibeli oleh konsumen akhir," katanya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: 139 Industri Dapat Harga Gas Murah USD6/MMBTU
Sementara pada Permen ESDM Nomor 58/2017, harga jual gas bumi diatur dan dibatasi oleh pemerintah melalui formula harga tertentu, dimana biaya niaga gas dibatasi sebesar 7% dari harga gas hulu, ditambah 11% IRR pengembalian investasi.
"Hal tersebut menjadi tumpang tindih karena tujuan untuk mengurangi harga gas sudah dapat diwujudkan dari Permen Nomor 58/2017 tersebut meskipun trading bertingkat tetap diperbolehkan," katanya.
Dia menjelaskan, trading bertingkat dirasa masih diperlukan di antara para trader guna mengatasi kesulitan dalam penyaluran gas bumi, karena semakin sulitnya mendapatkan pasokan, kesiapan dalam penyaluran gas, dinamika konsumen akhir, serta optimalisasi infrastruktur yang sudah ada saat ini. Tentunya hal ini harus dibatasi dengan beberapa ketentuan seperti kewajiban para trader untuk memiliki faslitas penyaluran gas bumi sendiri.
Follow Berita Okezone di Google News