Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pro Kontra Larangan Sholat Jum'at di Tengah Wabah Corona

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Kamis 19 Maret 2020 16:37 WIB
https: img.okezone.com content 2020 03 19 620 2185963 pro-kontra-larangan-sholat-jum-at-di-tengah-wabah-corona-K1ldYSVTl3.jpg Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A A A

VIRUS corona (COVID-19) yang menyebar ke lebih dari 152 negara dan mematikan lebih dari lima ribu jiwa benar-benar menjadi masalah besar, sampai-sampai pandemik ini mengubah kebiasaan umat Islam beribadah. Bayangkan saja, ibadah sholat Jum’at yang setiap pekan wajib dilaksanakan secara berjamaah minimal oleh 40 orang di masjid berpotensi besar ditiadakan, untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 14 tahun 2020 meminta umat muslim di daerah dengan potensi penularan tinggi virus corona, untuk meniadakan sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat zuhur. Argumentasinya, virus tersebut berpotensi menular dari satu manusia ke manusia lain dalam kondisi berkerumun. Sedangkan Sholat Jum’at dilakukan berjamaah atau beramai-ramai dalam suatu tempat sehingga rentan terjadi penularan.

“Karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 (virus corona) untuk dijadikan pedoman,” demikian salat satu pertimbangan MUI dalam fatwanya.

Berdasarkan hal tersebut MUI menyatakan, “Dalam kondisi penyebaran virus corona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jum’at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus corona, seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.”

Baca Juga: Pandemi Corona, MUI Keluarkan Fatwa Sholat Jumat Boleh Diganti Sholat Zuhur

Jika sholat berjamaah dilarang di masjid yang berada di wilayah pandemik Corona, maka secara otomatis masjid-masjid tertutup. Bahkan lebih ekstrim lagi, sebagai upaya pencegahan penularan virus tersebut, sejumlah negara mengeluarkan kebijakan resmi berupa penutupan masjid-masjid.

Sebagai contoh, Pemerintah Malaysia menutup seluruh masjid-masjid pada Minggu 15 Maret 2020. Keputusan itu diambil setelah komite fatwa Negeri Jiran tersebut bermusyarah.

"Berdasarkan keputusan ini diharapkan seluruh pengurus masjid memiliki kesempatan untuk melakukan pembersihan menyeluruh serta penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus," ujar Mufti Negri Sembilan Mohd Yusof Ahmad sebagaimana dilansir dari laman The Star Kamis (19/3/2020).

Baca Juga: Malaysia Menghentikan Sementara Aktivitas di Masjid Akibat Corona

Keputusan Malaysia tersebut diikuti oleh sejumlah negara lain, di antaranya Palestina menutup Masjid Al Aqsa pada Senin 16 Maret 2020, Arab Saudi menutup semua masjid kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Selasa 17 Maret 2020, dan Malaysia melakukannya pada 17 Maret.

Baca Juga: Arab Saudi Larang Sholat Jumat dan Modifikasi Adzan

Dilansir dari laman Dawn, Arab Saudi tak hanya menutup masjid, tetapi juga mengubah kalimat azan ketika dikumandangkan. Biasanya azan menyerukan agar Muslim sholat di masjid, namun diubah dengan mengarahkan agar masyarakat melaksanakan sholat di rumah.

Follow Berita Okezone di Google News

Tak hanya itu, Menteri Urusan Islam Arab Saudi Abdulatif al-Sheikh mengatakan, fasilitas untuk memandikan jenazah di masjid akan tetap dibuka, hanya saja akses akan dibatasi untuk beberapa orang. Mengenai doa jenazah, hanya akan diizinkan di pemakaman, bukan di masjid.

Keputusan lainnya adalah menutup ibadah umrah mengingat sudah ada 150 kasus positif virus Corona di Arab Saudi.

Lalu bagaimana di Indonesia, seruan agar Muslim tak menggelar ibadah yang melibatkan orang di daerah pandemik Corona sudah dilontarkan. Bahkan hari ini Istana menyebut Ijtima Jamaah Dunia 2020 di Gowa, Sulawesi Selatan, dibatalkan dan orang-orang yang sudah terlanjur datang dipulangkan ke daerah atau negara masing-masing.

 “Berdasarkan keterangan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, setelah berkoordinasi bersama Kapolri, Kapolda, dan Bupati Gowa, acara Ijtima Jamaah Tabligh Dunia, resmi dibatalkan,” ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Kamis, (19/3/2020).

"Insya Allah dengan gotong royong kemanusiaan ini, kita bersama-sama akan keluar sebagai pemenang melawan pandemi COVID-19, di Indonesia dan di seluruh dunia," lanjutnya.

Baca Juga: Antisipasi Corona, Ijtima Dunia 2020 Gowa Batal

Tak hanya itu, sejumlah ulama pun sudah membatalkan kegiatan tabligh akbar, bahkan penutup pesantren. Salah satu yang melakukannya adalah KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).

Lewat akun Instagramnya, @aagym, ia menyampaikan dalam upaya memaksimalkan ikhtiar dan mencegah penyebarannya, Pesantren Daarut Tauhiid memutuskan :

1. Menghentikan semua kegiatan belajar mengajar di pesantren.

2. Mengembalikan para santri untuk belajar di rumah selama 14 hari

3. Menghentikan semua kegiatan yang bersifat pengumpulan masa, termasuk tabligh akbar, kajian-kajian rutin, serta kunjungan wisata rohani, sampai waktu yang dirasa aman.

4. Menghentikan kunjungan ke luar dan lebih fokus untuk mengadakan pembersihan untuk menghentikan sekecil apapun potensi penyebaran virus ini.

Baca Juga: Antisipasi Corona, Aa Gym Tutup Daarut Tauhiid & Hentikan Agenda Tabligh Akbar

Berdasarkan keputusan tersebut maka secara otomatis Masjid Daarut Tauhid ditutup dan sholat Jum’at ditiadakan. Kebijakan ini pun diikuti oleh Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Qur’an Ustadz Yusuf Mansur.

“Kami, DQ (Daarul Qur’an), ngikut @aagym dan MUI menutup dulu masjid untuk Sholat lima waktu dan Sholat Jum’at,” tulis Yusuf di akun @yusufmansurnew.

Terbaru, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, jika sampai pekan depan virus tersebut masih menjangkit, maka Masjid Istiqlal untuk sementara waktu akan meniadakan pelaksanaan Sholat Jum’at.

"Iya betul, kalau minggu depan virus ini tidak ada tanda-tanda penurunan, malah naik maka Sholat Jum’at akan diganti dengan Sholat Dzuhur saja," ujarnya kepada Okezone, Kamis (19/3/2020).

Sementara Sekertaris Jenderal (Sekjen) Liga Muslim Dunia, Mohammed al-Isa mengatakan peniadaan Sholat Jumat dan penutupan masjid di wilayah terpapar Corona sudah sesuai syariat.

"(Penutupan masjid-masjid) ini dianggap sebagai kewajiban agama yang ditentukan oleh Syariat Islam dan aturan umum serta spesifiknya. Semua orang tahu bahwa pandemik ini mengharuskan mengambil setiap tindakan pencegahan termasuk mencegah segala bentuk pertemuan tanpa terkecuali," kata al-Issa dalam bahasa Arab di video Al Arabiya yang dilansir dari Sindonews pada Rabu, (18/3/2020).

Hanya tidak semua pihak setuju penutupan masjid dan peniadaan sholat Jum’at di wilayah pandemik corona. Contohnya Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo kecewa dengan larangan sholat berjamaah di masjid. "Ada apa ini dan pikiran siapa yang mengajak demikian? Hingga umat Islam lupa bahwa masjid adalah tempat yang paling aman untuk berlindung dari segala bencana," tulis Gatot di akun Instagramnya, @nurmantyo_gatot.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Serukan Salat Berjamaah di Masjid Hadapi Virus Corona 

Sebagai penutup, mengutip sebagian dari dalil yang disampaikan MUI dalam fatwanya soal peniadaan sholat Jum’at, dipaparkan hadis riwatar al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

عًَ الىَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَُ ْهِ وَطَلَّمَ أَهَّهُ كَا ٌَ: «إِذَا طَمِعْتُمْ بِالؼَّاعُىنِ بِأَزْضٍ فَلََِ جَدْخُلُىهَا، وَإِذَا وَكَعَ بِأَزْضٍ وَأَهْتُمْ بِهَا فَ لََ جَخْسُحُىا مِنْهَا»

“Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. al-Bukhari).

أَنَّ زَطُىٌ َ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَ ُْهِ وَطَلَّمَ كَا ٌَ: « لََّ ًُىزِدُ مُمْسِضٌ عَلَى مُصِحٍّ »

Rasulullah saw bersabda: Jangan campurkan (onta) yang sakit ke dalam (onta) yang sehat.” [HR Muslim].

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini