Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hari Kartini, Begini Pandangan Islam Soal Emansipasi Wanita

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Rabu 22 April 2020 08:20 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 22 620 2202922 hari-kartini-begini-pandangan-islam-soal-emansipasi-wanita-BaNyBOxK6C.jpg Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A A A

Sementara dalam Kitab Hasiah Jamal juz 4 halaman 509, dijelaskan bahwa seorang Muslimah boleh menjadi wanita karier apabila memenuhi tiga syarat berikut ini:

1. Aman dari fitnah, yakni aman dari hal-hal yang membahayakan dirinya, hartanya, serta aman dari maksiat.

2. Suami miskin atau tidak mampu menafkahi keluarganya.

3. Mendapat izin dari wali/suami jika suami masih mampu memberi nafkah.

Pada hakikatnya wanita bisa mendapatkan gelar sholihah apabila ia mampu melaksanakan kewajibannya, yaitu taat kepada Allah dan Rosul-Nya dan ia mau mendengar, patuh, dan taat kepada suaminya.

Adapun kriteria istri yang sholehah dijelaskan dalam kisah ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai ia bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا

“Jika sampai Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.”(At-Tahrim:5)

Dalam ayat di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah, yaitu:

a. Muslima: Yaitu wanita-wanita yang ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tunduk kepada perintah Allah ta’ala dan perintah Rasul-Nya.

b. Mukminat: Yaitu wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

c. Qanitat: Yauty wanita-wanita yang taat.

d. Taibat: Yaitu wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.

e. Abidat: Yaitu wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma).

f. Shoimat: Yaitu wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132).

Namun puasa sunah harus seizin suami sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini