Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Stimulus untuk PKL hingga Tukang Gorengan, Simak Fakta Menariknya

Taufik Fajar, Jurnalis · Minggu 03 Mei 2020 13:15 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 02 620 2208267 stimulus-untuk-pkl-hingga-tukang-gorengan-simak-fakta-menariknya-EGcYRo0N6U.jpg Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A A A

5. UMKM Diarahkan ke Digital

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan diarahkan untuk masuk ke dalam ekosistem digital. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi Covid-19 dan juga era digital yang semakin meluas.

Hal itu ditakan oleh Plt. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak dalam Rapat Koordinasi Teknis Kampanye Protokol Kesehatan yang dilakukan secara daring. Dalam rapat itu, dia mengungkapkan terdapat 3 hal yang ditekan kan terkait UMKM.

Selain digitalisasi, poin kedua yang ditekankan adalah dia mengajak masyarakat untuk membeli produk lokal. Sebab saat adalah momentum yang tepat untuk mendorong semangat untuk membeli produk lokal.

6. 5 Stimulus Untuk UMKM

1. Usaha Kecil dan Menengah kategori miskin dan rentan sebagai penerima bansos, PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, substitusi listrik dan kartu Pra-Kerja.

2. Insentif pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan (April-September)

3. Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit bagi UMKM. Programpenundaan angsuran dan subsidi bungan diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dan pemerintah daerah. Termasuk KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

4. Perluasan pemboayaan modal kerja bago 23 juta UMKM yang belum terhubungan dengan lembaga pembiayaan perbankan. Penyaluran melalui KUR untuk UMKM yang bankable. Penyaluran melalui UMi, Mekaar dan skema lain untuk UMKM yang tidak bankable.

5. Kementerian BUMM dan Pemnda menjadi penyangga UMKM. BUMN dan BUMD menjadi offtaker (penyerap) bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner sampai industri rumah tangga.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini