JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan meminta penegak hukum melakukan pengawasan secara ketat, terkait pelarangan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di kawasan zona merah virus corona atau Covid-19. Sosialisasi terkait hal ini diharapkan hingga ke RT/RW, agar pelaksanaan Sholat Id cukup di rumah masing-masing.
“Bagi saya imbuan-imbauan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengawasan Gugus Tugas Covid-19 yang sudah terbentuk hingga ke tingkat RT/RW. Harus ada pihak-pihak yang selalu mengingatkan soal pelanggaran PSBB di saat perayaan Idul Fitri tahun ini, agar tidak terjadi kenaikan kasus yang positif Covid-19 ini dan tidak menyebar ke daerah-daerah,” kata Ace kepada Okezone, Sabtu (23/5/2020).
Menurutnya, momentum Idul Fitri merupakan ajang untuk silaturahmi, sungkeman, salam-salaman dan tentu malam takbiran. Namun karena adanya corona, tradisi itu sebaiknya dilakukan secara virtual.
Baca juga: Presiden Jokowi, Wapres, Menag Takbiran Virtual di Masjid Istiqlal
“Kita bisa melakukan silaturahmi dengan cara virtual saat ini,” katanya.
Ace tak mempermasalahkan adanya takbiran di masjid, asalnya tak menimbulkan kerumuman warga. Namun, dia meminta aparat menindak tegas warga yang menggelar takbiran keliling.
“Soal takbiran, saya kira dì masjid-masjid tetap diperbolehkan untuk takbiran, namun harus dihindari kerumunan di masjid,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas meminta seluruh umat Islam di Indonesia yang berdomisili di zona merah virus corona atau Covid-19 agar melaksanakan Sholat Id 1441 Hijriah di rumah masing-masing. Sebab, bila tetap dilaksanakan, dikhawatirkan bakal menimbulkan klaster baru Covid-19. (qlh)
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)