Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bolehkah Menggabungkan Puasa Senin-Kamis dengan Syawal?

Hantoro, Jurnalis · Minggu 14 Juni 2020 18:54 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 14 620 2229904 bolehkah-menggabungkan-puasa-senin-kamis-dengan-syawal-m0bpHrpUU6.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

Kemudian bagaimana hukumnya menggabungkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal dengan puasa pada hari Senin dan Kamis?

Seperti dinukil dari Muslim.or.id, Minggu (14/6/2020), hukumnya boleh dan sah, karena puasa Senin dan Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha atau tidak diperintahkan secara langsung. Sebab, puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apa pun puasa yang dilakukannya.

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

Artinya: "Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa." (HR Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Nomor 1583)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس

Artinya: "Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis." (Fatawa Al Islamiyah, 2/154).

Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis. Semoga menjadi tambahan ilmu dan semoga Allah Subhanahu wa ta'ala memudahkan setiap orang untuk mengamalkannya. Amin.

Follow Berita Okezone di Google News

(han)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini