Kemudian bagaimana hukumnya menggabungkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal dengan puasa pada hari Senin dan Kamis?
Seperti dinukil dari Muslim.or.id, Minggu (14/6/2020), hukumnya boleh dan sah, karena puasa Senin dan Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha atau tidak diperintahkan secara langsung. Sebab, puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apa pun puasa yang dilakukannya.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
Artinya: "Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa." (HR Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Nomor 1583)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس
Artinya: "Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis." (Fatawa Al Islamiyah, 2/154).
Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis. Semoga menjadi tambahan ilmu dan semoga Allah Subhanahu wa ta'ala memudahkan setiap orang untuk mengamalkannya. Amin.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)