Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ini Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Kamis 25 Juni 2020 14:39 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 25 620 2236209 ini-syarat-dan-rukun-nikah-dalam-islam-DrWMVtfPMw.jpg ilustrasi (stutterstock)
A A A

MENIKAH adalah salah satu sunah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, sekaligus untuk meneruskan keturunan. Menikah banyak keutamaannya, salah satunya tentu saja bisa menghindari zina.

Dalam hadist diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.”

Baca juga: Jalan Terjal Mendaki Menuju Cinta Ilahi

Kemampuan di sini bukan sekadar batin saja, tapi juga secara ekonomi dan ilmu. Karena menikah adalah membentuk keluarga untuk mendapatkan ridha Allah.

Bahkan dalam syariat, jika mampu secara lahir, batin, ekonomi dan bisa berlaku adil, maka laki-laki dibolehkan berpoligami atau menikah maksimal hingga empat perempuan. Tapi, jika tak mampu, jangan coba-coba karena justru bisa terjerumus ke maksiat.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menuturkan, pernikahan dalam Islam juga diatur. Ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi bagi tiap orang yang mau menikah.

"Selama memenuhi syarat rukunnya pernikahan, maka sah nikahnya," katanya kepada Okezone.

Berikut syarat sah nikah:

1. Ada calon mempelai pria dan perempuan

2. Adanya wali bagi perempuan

3. Adanya 2 orang saksi (orang sudah baliq, berakal dan diutakan tidak fasik)

4. Adanya mahar

5. Ijab dan qabul

Rukun sah nikah:

1. Mampelai pria dan wanita beragama Islam

2. Laki-laki bukan mahram bagi calon istri

3. Wali akad nikah dari perempuan

Dalam hal ini ayah si perempuan. Jika ayahnya sudah meninggal bisa diwakilkan ke kerabat terdekat perempuan dari pihak laki-laki seperti kakek, paman, atau saudara laki-lakinya. Jika tak punya ayah maka bisa diwakilkan oleh wali hakim.

4. Tidak sedang ihram

Nabi Muhammad bersabda, "seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah." (HR Muslim Nomor 3432)

5. Pernikahan tidak atas paksaan

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini