Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bagaimana Hukum Menikah Muda?

Minggu 05 Juli 2020 18:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 05 620 2241542 bagaimana-hukum-menikah-muda-cMYRPPnIxs.jpg Ilustrasi (Shutterstock)
A A A

ISLAM menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah mampu secara lahir dan batin. Tujuannya selain untuk mencegah terjadinya zina, juga untuk meraih ridha Allah SWT, karena lewat menikah manusia bisa melanjutkan keturunan dan membangun keluarga yang bertakwa.

Menikah termasuk ibadah yang digemari oleh muslim. Bahkan banyak orang menikah muda. Nah, bagaimana hukumnya menurut pandangan syariat?

Mahasantri Ma’had Aly Hasyim, Devi Yuliana menulis dalam artikelnya dimuat di kolom fikih dan ushul fikih di laman tebuireng.online bahwa ada tiga hukum menikah muda.

Baca juga: Mau Naik Gunung, Amalkan Doa Ini agar Terhindar dari Gangguan Binatang Buas

Penjelasannya ini diuraikan Devi Yulianan berdasarkan penjelasan dalam Bab Nikah Kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari.

Berikut tiga hukum nikah:

1. Sunah

Bagi seorang laki-laki ta’iq (berkeinginan untuk menikah) dan mampu memberi biaya mahar serta nafkah bagi istrinya. Apabila seorang tersebut ta’iq namun belum memiliki biaya untuk memberi mahar serta belum mampu untuk menafkahi, maka lebih baik baginya untuk menahan gejolak tersebut dengan berpuasa.

2. Makruh

Menikah dihukumi makruh bagi seorang yang belum memiliki keinginan untuk menikah serta belum memiliki biaya mahar dan belum sanggup untuk menafkahi.

3. Wajib

Hukum menikah menjadi wajib apabila sudah menjadi nadzar

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan bukanlah satu-satunya jalan untuk menghindari kemaksiatan. Justru dari pernikahan antara dua orang yang belum benar-benar siap tersebut, akan sering menimbulkan perdebatan di dalamnya. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan serta pengalaman dalam menngarungi bahtera rumah tangga.

Baca juga: 7 Hal Penting yang Terkandung dalam Surah Annisa Ayat 59

Jadi, ketika seorang tersebut belum siap menikah namun juga takut untuk terjerumus pergaulan bebas, maka cara paling efektif untuk mengantisipasinya ialah dengan berpuasa. Karena puasa dapat meminimalisir hawa nafsu, sehingga seseorang itupun dapat mengurangi keinginannya untuk menikah. 

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini