Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kriteria-Kriteria Hewan yang Bisa Disembelih untuk Kurban

Rabu 08 Juli 2020 13:59 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 08 620 2243061 kriteria-kriteria-hewan-yang-bisa-disembelih-untuk-kurban-N7jvuBTH3l.jpg ilustrasi (Okezone.com/Arif)
A A A

IBADAH yang paling dicintai oleh Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha adalah menumpahkan darah hewan kurban. Ini sebagaimana perintah Allah dalam Alquran Surah Al Kautsar ayat 2 yang artinya “dirikanlah sholat untuk Rabbmu dan berkurbanlah.”

Di Indonesia, hewan yang sering dijadikan kurban adalah sapi, kambing, domba, dan kerbau. Sapi dan kerbau maksimal untuk satu orang, sedangkan kambing atau domba untuk satu orang.

Baca juga: Mana Lebih Baik, Kurban Sapi Apa Kambing?

Tapi, jika ingin mengikuti sunah maka dianjurkan menyembelih kambing atau domba, karena Nabi Muhammad SAW hanya menyembelih kambing atau domba saat berkurban di tiap Idul Adha.

Jika ingin berkurban, maka perlu mengetahui kriteria hewan yang bisa dikurban agar ibadahnya tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.

Mengutip dari laman resmi Baznas, berikut 4 syarat dan kriteria hewan untuk dikurbanbankan.

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal

4. Kepemilikan Hewan

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Dikutip dari berbagai sumber

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini