Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pembahasan Turunan UU Pesantren Harus Selesai Sebelum Hari Santri 2020

Rabu 29 Juli 2020 11:17 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 29 620 2253775 pembahasan-turunan-uu-pesantren-harus-selesai-sebelum-hari-santri-2020-9SXcKyJXdi.jpg Kantor Kemenag RI di Jakarta (Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Agama RI terus mematangkan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pembahasan peraturan ini ditargetkan harus selesai sebelum Hari Santri 2020.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono meminta kepada tim penyusun agar serius menyelesaikan tugas ini.

"Pembahasan ini harus diintensifkan karena amanat membuat turunan dari Undang-undang Pesantren, maksimal 1 tahun. Jadi sebelum Hari Santri (2020), pembahasan ini harus selesai," kata Waryono seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (29/7/2020).

Ada 11 pasal dalam Undang-Undang Pesantren yang harus dijabarkan secara lebih detail dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama.

Baca juga: Bulan Dzulhijjah, Waktunya Lebih Berbakti kepada Orangtua

Regulasi turunan dari UU Pesantren ini ditunggu masyarakat. Regulasi tersebut harus mendorong peningkatan mutu pendidikan di pesantren, sekaligus mendukung manajemen pengelolaan yang lebih baik.

"Banyak masyarakat yang bertanya, bagaimana kelanjutan turunan UU Pesantren, kapan selesainya?" ceritanya.

"Masyarakat pesantren ini unik, tapi justru inilah tantangan kita. Karenanya perlu membuat pola baru dalam bekerja, yaitu cepat efektif dan efisien," lanjutnya.

Pembahasan aturan turunan ini diikuti tim penyusun dari Direktorat PD Pontren, tim Biro Hukum Kementerian Agama, dan beberapa Kementerian terkait.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini