JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Pada lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp10 triliun.
Rinciannya, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Baca juga: Pemerintah Raup Rp22 Triliun dari Lelang 7 Surat Utang
Di antaranya, SPN-S 02032021 yang jatuh tempo pada 2 Maret 2021 dengan imbalan diskonto, lalu PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6.50%. Selanjutnya, PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625% PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6,0%, PBS025 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 dengan imbalan 8,375% dan PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Baca juga: Gubernur BI Pede Aliran Modal Asing Masuk ke SBN Semakin Deras
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).
Namun dalam pelaksanaannya,penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana
Follow Berita Okezone di Google News