Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sri Mulyani Bakal Lelang 6 Surat Utang Syariah

Rina Anggraeni, Jurnalis · Jum'at 25 September 2020 10:18 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 25 620 2283472 sri-mulyani-bakal-lelang-6-surat-utang-syariah-EZA2Ex1SMC.jpg Sri Mulyani (Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Pada lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp10 triliun.

Rinciannya, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

 Baca juga: Pemerintah Raup Rp22 Triliun dari Lelang 7 Surat Utang

Di antaranya, SPN-S 02032021 yang jatuh tempo pada 2 Maret 2021 dengan imbalan diskonto, lalu PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6.50%. Selanjutnya, PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625% PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6,0%, PBS025 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 dengan imbalan 8,375% dan PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

 Baca juga: Gubernur BI Pede Aliran Modal Asing Masuk ke SBN Semakin Deras

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).

Namun dalam pelaksanaannya,penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini