JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ditargetkan rampung pada Jumat 23 Oktober 2020. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.
Menurut dia, Perpres itu memacu target bauran energi nasional. Melalui upaya pemberian skema tarif yang dinilai dapat menarik minat para investor di sektor EBT tersebut.
"Jadi kami masih finalisasi dan besok lusa (Jumat, 23/10/2020) Perpres ini akan keluar," ujar dia dalam telekonferensi, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Ada Corona, Saatnya RI Beralih ke Energi Baru Terbarukan
Kemudian lanjut dia, Perpres ini juga mendorong pemanfaatan EBT, dan meningkatkan investasi di sektor EBT di dalam negeri. "Kami harapkan lapangan kerja juga akan meningkat nantinya," ungkap dia.
Pihaknya saat ini masih coba menampung apa saja aspirasi atau hal-hal lain yang dibutuhkan oleh para calon investor, mengenai skema tarif pemanfaatan EBT tersebut. Hal itu agar apabila mereka nanti berinvestasi pada sektor EBT di Indonesia terdapat imbal balik yang baik secara bisnis bagi para investor tersebut.
"Kami juga pastikan berbagai upaya pengembangan EBT, sama sekali bukan bertujuan untuk membebani PLN dan menjaga tarif listrik yang murah bagi masyarakat," tandas dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)