Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

UU Cipta Kerja Ditekan Jokowi, Ini 4 Faktanya

Taufik Fajar, Jurnalis · Senin 09 November 2020 09:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 08 620 2306257 uu-cipta-kerja-ditekan-jokowi-ini-4-faktanya-p0DDdAWmwD.jpg Presiden Jokowi (Setkab)
A A A

3. Kondisi Investasi Lancar

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani yang terpenting adalah peraturan turunan pada UU Ciptaker bisa segera diimplementasikan. Agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.

"Kami menyambut baik bahwa akhirnya presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunan nya agar segera bisa di implementasikan," jelasnya.

4. Bisa Luruskan Hal yang Tidak Lurus

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Undang-Undang Cipta Kerja akan membantu pemerintah meluruskan hal-hal yang tidak lurus.

Hal ini disampaikan Luhut saat menjawab pertanyaan awak media tentang penyelesaian distribusi lahan perhutanan sosial hingga percepatan distribusi melalui UU Cipta Kerja.

"Undang-undang (UU) Cipta Kerja itu akan banyak sekali. Dan saya pikir membantu kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak lurus," ujar Luhut usai rapat terbatas.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini