Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Prof Wiku: Prinsip Utama Vaksin Covid-19 Aman dan Efektif

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Jum'at 13 November 2020 14:41 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 13 620 2309050 prof-wiku-prinsip-utama-vaksin-covid-19-aman-dan-efektif-LJws7e7o4X.jpg Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku (Foto : YouTube/Sekretariat Presiden)
A A A

Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hadirnya vaksin Covid-19. Karena produksi vaksin membutuhkan waktu dan saat ini virus Sars-Cov2 sedang diteliti para ilmuwan dan menemukan strain virus yang baru dan belum diteliti sebelumnnya. Karenanya vaksin tergantung karakteristik virus.

"Prinsip utama produksi vaksin sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di antaranya memastikan memastikan pengadaan dan pelaksaanaan vaksinasi betul-betul aman dan efektif melalui dan mengikuti kaidah-kaidah ilmiah berdasarkan data sains dan standar kesehatan," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden Kamis 12 November 2020.

Dalam pelaksanaan tahapannya, tentu membutuhkan waktu mulai untuk pengujian klinis hingga tahap persetujuan. Tujuannya untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang akan menerima vaksin. Untuk itu, dalam pengembangan vaksin harus melalui beberapa tahap.

Prof Wiku

Dimulai dari tahapan eksplorasi, tahapan preklinis, pengembangan klinis fase 1 uji coba kepada sekelompok kecil orang, fase 2 diujicobakan pada karakteristik masyarakat tertentu misalnya umur dan kondisi kesehatan sesuai sasaran vaksin. Dan fase 3 diujicobakan kepada orang dengan jumlah banyak demi menjamin efektifitas dan keamanan.

Baca Juga : Drama Air Mata Yuri Kubur Mimpi Jadi The Next MasterChef Indonesia

Selanjutnya, tahapan review dan proses persetujuan, kemudian dilanjutkan manufaktur atau produksi secara massal dan terakhir kontrol kualitas atau evaluasi. Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) sebagai regulator obat nasional memiliki kewenangan yang akan mengawal produksi obat maupun vaksin baik di dalam negeri dan dari luar negeri.

Menurut peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat, bahwa emergency use authentication (EUA) dapat diberikan untuk vaksin Covid-19 dengan syarat digunakan dan didistribusikan secara terbatas dengan peninjauan rutin terus menerus.

"Di masa kedaruratan kesehatan masyarakat seperti saat ini, peran Badan POM sangat strategis untuk menjaga serta mengakselerasi proses pengembangan vaksin sampai pada tahap evaluasi, registrasi dan pengawasan dengan tetap mengawasi bermutu, aman dan efektif," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan bertahap dan mendahulukan kelompok prioritas dengan pertimbangan risiko kesehatan lebih tinggi. Kedepannya pemerintah akan membuat dua skema vaksinasi bersubsidi dan mandiri. Pemerintah akan mempersiapkan dengan cermat aturan dan kalkulasi biaya pelaksanaan vaksinasi secara mandiri, sehingga harga terjangkau dan dapat diakses masyarakat secara luas.

Pemerintah akan menginformasikan secara komprehensif kepada publik, mengenai manfaat vaksin dan peta jalan pelaksaanaan vaksinasi untuk meminimalisir disinformasi dan penyebaran berita hoax. Melibatkan kerjasama lintas sektor seprti organisasi keagamaan untuk mengawal produksi vaksin khususnya terkait isu kehalalan vaksin.

Prof Wiku

Pemerintah juga akan nempersiapkan lini masa pelaksanaan vaksinasi dengan memperhatikan infrastruktur pendukung, jalur distribusi dan interval pemberian vaksin yang akan digunakan per wilayah. Lalu, melakukan pelatihan dan simulasi kepada tenaga kesehatan, tenaga keamanan dan relawan yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi.

"Kami himbau, disamping vaksin, adaptasi perilaku bersih dan sehat seperti menerapkan protokol kesehatan yang diikuti olahraga yang cukup, makan makanan bergizi secara seimbang, serta tidak lupa menjaga kesehatan mental dengan meminimalisir sumber stess dengan cara beribadah," pesan Wiku.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini