Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Wamenag Ajak Seluruh Tokoh Agama Ikut Sosialisasi Kebijakan PPKM Darurat

Novie Fauziah, Jurnalis · Senin 19 Juli 2021 08:39 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 19 620 2442682 wamenag-ajak-seluruh-tokoh-agama-ikut-sosialisasi-kebijakan-ppkm-darurat-YTxDWtNOt9.jpg Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A A A

WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengajak seluruh tokoh agama ikut menyosialisasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat. Ia menyarankan para tokoh dan alim ulama menyebarluaskannya dengan bahasa agama Islam.

Ia menilai peran tokoh agama sangat penting dalam sosialisasi kebijakan PPKM Darurat. Terlebih lagi kebijakan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas peribadatan yang untuk sementara waktu ditiadakan.

Baca juga: Wamenag: 3.308 Kamar Asrama Haji Pondok Gede Siap untuk Isolasi Pasien Covid-19 

Wamenag mengatakan, ajakan ini ditujukan agar umat Islam dapat memahami substansi PPKM Darurat dengan benar. Maka itu, peran pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting.

"Khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ajaran agamanya," terang Wamenag dalam keterangannya, Minggu 18 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat, Wamenag Ajak Ulama Sosialisasikan Fikih Pandemi 

Lebih lanjut Wamenag menerangkan, peran ulama, pimpinan ormas Islam, dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan panduan serta bimbingan agama di masa pandemi covid-19, sehingga umat Islam memiliki ketenangan dan ketenteraman dalam melaksanakan ibadah.

Menurut dia, kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat adalah ikhtiar untuk menghambat dan memutus mata rantai persebaran covid-19 yang cenderung meningkat seiring adanya varian baru.

Follow Berita Okezone di Google News

Terdapat sejumlah pembatasan sementara, termasuk pada aspek pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Misalnya, peniadaan takbiran keliling, serta pelaksanaan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing pada wilayah zona PPKM Darurat.

Begitu juga penyembelihan hewan kurban, masyarakat harus melakukannya dengan disiplin, serta taat protokol kesehatan. Dalam keadaan darurat seperti saat ini, sambung dia, hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Ucapan Idul Adha, Adakah Tuntunannya Sesuai Syariat? 

"Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas," terangnya.

Wamenag melanjutkan, hal tersebut sesuai tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari'ah, yaitu melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama.

Baca juga: Kementerian Arab Saudi: Tidak Ada Kasus Covid-19 di Antara Jamaah Haji 

Sementara Ketua Umum PP Hidayatullah KH Nashirul Haq mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran pimpinan di daerah dalam penerapan SE Menteri Agama.

"Insya Allah di lapangan tidak ada masalah. Memang penerimaan masyatakat beragam. Untuk hal tersebut perlu ada kebijakan dalam penerapannya," pungkas dia.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini