Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Mungkinkah Konser Musik Digelar dengan Adanya Ancaman Gelombang Ketiga?

Pradita Ananda, Jurnalis · Rabu 29 September 2021 02:22 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 29 620 2478400 mungkinkah-konser-musik-digelar-dengan-adanya-ancaman-gelombang-ketiga-DK4AeFItIy.jpg Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A A A

SEIRING dengan menurunnya angka positif Covid-19, pemerintah pun mulai menurunkan level PPKM di berbagai daerah. Dengan diturunkannya level tersebut, maka semakin banyak tempat dan kegiatan yang tadinya dilarang, mulai diizinkan kembali.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga berencana memberi lampu hijau terkait penyelenggaraan acara hiburan berskala besar. Dengan demikian, maka gelaran konser musik bisa kembali diadakan.

Meski demikian, ada yang patut diingat yakni gelombang lonjakan kasus yang ketiga dan munculnya berbagai varian mutasi virus baru masih jadi ancaman besar yang mengintai. Jika begini, masih mungkinkah gelaran aktivitas masyarakat berskala besar seperti konser musik bisa dilakukan?

Menjawab isu ini oleh Koordinator Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku dengan gamblang menyebutkan pemerintah baru akan memberikan izin jika semua aspek yang menjadi persyaratan sudah terpenuhi. Salah satunya, syarat adanya panitia atau satuan petugas khusus yang mengawasi kepatuhan protokol kesehatan dari masyarakat.

“Ditegaskan kembali, pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara itu terkendali dan telah adanya komitemen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali," jelas Prof. Wiku, saat siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, di akun chanel Youtube BNPB Indonesia.

"Termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau satgas khusus mengawasi kepatuhan prokes selama kegiatan berlangsung,” tambah dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Pembukaan sektor aktivitas masyarakat sendiri, ditambahkan Prof. Wiku sebetulnya sudah diatur berdasarkan tiap-tiap kegiatan. Kapasitas orang, tata kelola, hingga tambahan pengaturan lain.

“Rincian pengaturan tiap-tiap kegiatan sudah ditetapkan di instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 43 tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan nomor 44 untuk wilayah non-Jawa Bali. Di dalamnya sudah diatur soal pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan, mau pun tambahan pengaturan lainnya yang jadi pedoman sesuai level daerah per kabupaten atau kota," kata dia,

"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini adalah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif, namun tetap aman dari Covid-19,” tutup Prof. Wiku.

Rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Mendagri. Di antaranya Instruksi Mendagri No.43/2021 untuk wilayah Jawa Bali dan No 44/2021 untuk wilayah non jawa Bali. Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota.

Lebih lanjut dia mengatakan mas evaluasi PPKM nasional saat ini dilakukan per dua mingguan. Wiku pun meminta pemerintah daerah dapat memanfaatkan rentang waktu yg ada sebaik mungkin untuk melakukan sosialisasi yang masif.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini