Angka ini masih jauh dari target vaksinasi di Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk gampang terpengaruh informasi yang beredar di masyarakat. Jangan ragu untuk memeriksa kembali informasi yang diterima melalui media sosial atau broadcast pesan.
Sebelumnya, Berdasarkan arahan Presiden, Menko Luhut menyebutkan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Dalam kesempatannya, Menko Luhut menhimbau kepada Pejabat negara, warga negara asing (WNA) atau pun Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)