Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ada Kelebihan Pasokan Listrik, Skema Power Wheeling di Aturan EBT Bisa Rugikan Negara

Feby Novalius, Jurnalis · Selasa 25 Oktober 2022 13:40 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 25 620 2694086 ada-kelebihan-pasokan-listrik-skema-power-wheeling-di-aturan-ebt-bisa-rugikan-negara-MxbNOUfuA0.jpg Skema Power Wheeling Dalam Rancangan UU EBT Bisa Rugikan Negara. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) dikhawatirkan membebani negara. Sebab ada potensi over supply pasokan listrik seiring realisasi proyek pembangkit 35.000 Megawatt.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, potensi over supply listrik sekitar 7,4 gigawatt hingga akhir 2022. Di sisi lain, biaya yang ditanggung atas kelebihan pasokan listrik mencapai Rp3 triliun per gigawatt, sehingga total beban negara mencapai Rp22 triliun.

Baca Juga: Target Energi Terbarukan 20,9 GW, Dirut PLN: Ini Tantangan Berat

“Nah sekarang kalau mau dimasukin power wheeling pakai EBT di satu sisi memang mendorong EBT, tapi juga menambah beban pemilik jaringan,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Adapun, skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Baca Juga: Kesal Tagihan Listrik Membengkak, Warga Ini Pilih Pasang Panel Surya di Rumah

Menurutnya, pemerintah yang telah mencanangkan program 35.000 MW perlu mencari jalan keluar yang terbaik, setelah tidak terserapnya pasokan listrik. Apalagi, rencana pembangunan pembangki 35.000 MW menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen per tahun.

Sayangnya, akibat pandemi Covid-19 dan serangkaian dinamika global, realisasi pertumbuhan ekonomi masih berkutat pada 5%.

Follow Berita Okezone di Google News

“Pemerintah juga telah menyepakati RUPTL 2021-2030, itu saja yang seharusnya disepakati untuk mendorong penggunaan EBT. Kalau menggunaan skema power wheeling jelas menambah beban negara. Ditambah lagi, di situ juga ada isu liberalisasi,” tegasnya.

Agus juga menekankan, skema power wheeling yang diterapkan di negara lain tidak bisa semata-mata langsung bisa diimplementasikan di Tanah Air.

“Sekarang kalau tiba-tiba ada skema ini ( power wheeling ) lha yang nanggung itu siapa? Kan negara juga,” pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini