Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Anies Raih Dukungan Tokoh, Gelaran Formula E Disebut Sesuai Peraturan

Riana Rizkia, Jurnalis · Rabu 26 Oktober 2022 10:43 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 26 620 2694714 anies-raih-dukungan-tokoh-gelaran-formula-e-disebut-sesuai-peraturan-IHUQziY4F4.jpg Anies Baswedan. (Foto: Ant)
A A A

Pengajar Universitas Andalas sekaligus mantan Staf Ahli Mendagri, Hamdani menjelaskan, tidak ada masalah dalam perencanaan hingga penganggaran Formula E. "Jadi semuanya baik dalam proses perencanaan hingga penganggaran clear semua itu," katanya.

Sementara itu, selain menganggap tidak ada masalah dalam tahapan Formula E, Pakar Keuangan Negara Soemardjijo juga mengatakan bahwa pemeriksaan Anies Baswedan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Soemardjijo mengungkapkan, pemeriksaan oleh penegak hukum dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara. Sedangkan, Soemardjijo menyebut, hasil audit menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam gelaran Formula E.

"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK," katanya.

"Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," sambungnya.

Dia menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan.

"Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa. Bukan penyidik datang membawa angka, ya ga bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, kpk tidak bisa memeriksa," tutup dia.  

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini