Lanjut Sudarno, dalam OTT tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,7 juta, enam unit handphone, dokumen kontrak, laptop, buku tabungan atas nama SA dengan saldo Rp15 juta.
"Dari tiga orang yang dibawa ke Mapolda Bengkulu, dua di antaranya adalah oknum pejabat di lingkungan Diknas Bengkulu Utara, sementara seorang lagi dibawa sebagai saksi," pungkasnya.
Untuk sementara, keduanya pelaku akan dikenakan pasal Pasal 12 E Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)