Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Berdendang Bergoyang DIbubarkan, Ini Imbauan Polisi untuk Promotor Agar Konsernya Tidak Dibubarkan

Irfan Maulana, Jurnalis · Rabu 16 November 2022 14:38 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 16 620 2708693 berdendang-bergoyang-dibubarkan-ini-imbauan-polisi-untuk-promotor-agar-konsernya-tidak-dibubarkan-dxp4cD3fR8.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - Promotor konser diimbau tak perlu khawatir acara bakal dibubarkan seperti Berdendang Bergoyang yang digelar pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB lalu.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan konser yang telah direncanakan tetap akan terlaksana sesuai jadwal. Dia hanya meminta promotor untuk mematuhi peraturan saja.

"Cukup patuhi berbagai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah tentu tidak akan jadi masalah," ujarnya, Rabu, (16/11/2022).

Dia mempersilahkan promotor untuk mengajukan kegiatan konser. Nanti, pihaknya akan melakukan survei Standard Operational Procedure (SOP) untuk memastikan agar siap mengamankan jalannya konser. "Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tuturnya.

Promotor, kata dia, wajib menjalankan peraturan baru. Seperti memastikan kapasitas penonton hanya 70 persen. "Kalaupun memaksakan, kita akan lakukan upaya penutupan maupun upaya hukum untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Festival berdendang bergoyang yang digelar di Istora Senayan dibubarkan polisi karena melebihi kapasitas pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB. Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.

Panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.

Polisi sendiri sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni penanggung jawab acara berinisal HA dan direktur promotor, DP.

Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun ancamannya untuk pasal 360 KUHAP adalah sembilan bulan penjara, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka. 

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini