JAKARTA - Promotor konser diimbau tak perlu khawatir acara bakal dibubarkan seperti Berdendang Bergoyang yang digelar pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB lalu.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan konser yang telah direncanakan tetap akan terlaksana sesuai jadwal. Dia hanya meminta promotor untuk mematuhi peraturan saja.
"Cukup patuhi berbagai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah tentu tidak akan jadi masalah," ujarnya, Rabu, (16/11/2022).
Dia mempersilahkan promotor untuk mengajukan kegiatan konser. Nanti, pihaknya akan melakukan survei Standard Operational Procedure (SOP) untuk memastikan agar siap mengamankan jalannya konser. "Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tuturnya.
Promotor, kata dia, wajib menjalankan peraturan baru. Seperti memastikan kapasitas penonton hanya 70 persen. "Kalaupun memaksakan, kita akan lakukan upaya penutupan maupun upaya hukum untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News