JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperhatikan segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam kebijakan cukai. Pasalnya, segmen SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Saat ini beberapa daerah akan melindungi sektor padat karya termasuk SKT dari kenaikan pajak dan cukai.
“Yang sifatnya padat karya memang kita sepakat untuk tidak diberikan beban tambahan termasuk kenaikan pajak,” ujar Bupati Ngawi Budi Sulistyono di Jakarta, Jumat (30/10/2020)
Baca Juga: Kemenkeu Minta Extra Time Tentukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Apabila kenaikan cukai pada SKT diberlakukan, dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, tidak adanya peningkatan cukai pada SKT diharapkan dapat mendongkrak kinerja industri yang sebagian besar mempekerjakan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.
Sebelumnya pemerintah pusat diharapkan lebih memperhatikan penyerapan tenaga kerja di daerah ketika menerapkan sebuah kebijakan di masa pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah lain.
“Kalau bisa, jangan ada pengurangan agar tidak ada pengangguran, apalagi kondisi pandemi Covid-19 seperti ini,” ujar Bupati Bojonegoro Anna Muawanah
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meminta tambahan waktu untuk menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di tahun depan. Sebelumnya pengumuman kenaikan tarif cukai rokok itu diumumkan paling lambat pada awal Oktober.
Follow Berita Okezone di Google News