JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Lembaga Pengelola Investasi telah mendapat komitmen investasi. Dengan demikian diharapkan bisa mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui peningkatan sektor keuangan dan investasi pemerintah.
“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) telah memperoleh komitmen investasi dengan total dana USD6 miliar (atau setara Rp85 triliun, kurs Rp14.200),” ujar Menko Airlangga, Rabu (23/12/2020).
Adapun komitmen investasi ke LPI disampaikan The United States International Development Finance Corporation (DFC) sebesar USD2 miliar dan The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar USD4 miliar.
Baca Juga: Investasi 7% Bisa Ciptakan 3 Juta Lapangan Kerja Baru
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tahun 2021.
“RPP Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang tengah disusun, bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek,” ujar dia.
Menko Airlangga optimistis tahun 2021 akan menjadi tahun peluang dan tahun pemulihan ekonomi nasional dan global. Terlebih, berbagai dukungan terhadap dunia usaha dan masyarakat telah diberikan, seperti program penempatan dana dan penjaminan kredit yang telah mendorong aktivitas di sektor keuangan dan sektor riil. Kemudian, program perlindungan sosial juga telah membantu menjaga daya beli masyarakat selama masa pandemi.
Baca Juga: Gaet Investasi, Jokowi Luncurkan Indonesia Investment Authority Awal 2021
“Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan program PEN dengan alokasi anggaran sebesar Rp372,3 triliun di tahun 2021. Alokasi anggaran ini telah disiapkan untuk mendorong percepatan implementasi program yang mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujar Menko Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan daya saing daerah dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan pemda. Sehingga, disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, di mana melalui peraturan ini akan mengatur tarif yang diberlakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).
Follow Berita Okezone di Google News