JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Lia Karyati, yang pernah bekerja dengan artis Nindy Ayunda, dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Lia akan bebas bulan Mei 2022.
"Dia (Lia Karyati) ditahan sejak November 2021, berarti bulan besok bebas, " kata kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/4/2022).
Menurut Fahmi, vonis yang dijatuhkan kepada Lia merupakan ancaman bagi para asisten rumah tangga (ART) dan babysitter di Indonesia.
"Dia disuruh menjaga anaknya Nindy. Diperintahkan bagaimana caranya pun anaknya Nindy mau makan, mau tidur siang, begitu dia menjalankan tugas dan perintah tersebut kok diperkarakan, " ucapnya.
"Kalau semua majikan berperilaku seperti Nindy, ini artinya ancaman bagi seluruh ART dan babysitter di Indonesia," ujarnya menambahkan.
Mengenai vonis majelis hakim tersebut, Fahmi menyatakan pihaknya masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak. "Masih pikir-pikir. Kami punya waktu tujuh hari, " tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News